Otomatisasi Sarana Prasarana Bagian 2
Ruang Lingkup Administrasi Sarana Prasarana
Menurut Wikipedia
Administrasi adalah usaha
atau kegiatan yang berkenaan dengan penyelenggaraan kebijaksanaan untuk
mencapai tujuan[1]
Administrasi dalam arti sempit adalah kegiatan
yang meliputi: catat-mencatat, surat-menyurat, pembukuan ringan,
ketik-mengetik, agenda, dan sebagainya yang bersifat teknis ketatausahaan.
Administrasi dalam arti luas adalah seluruh
proses kerja sama antara dua orang atau lebih dalam mencapai tujuan dengan
memanfaatkan sarana dan prasarana tertentu secara berdaya guna dan berhasil
guna.[2]
sendangkan
sarana Menurut KBBI, sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai
alat dalam mencapai maksud atau tujuan. Sedangkan prasarana adalah segala
sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha,
pembangunan, proyek).
Jadi Administrasi Sarana Prasarana adalah merupakan seluruh
proses kegiatan yang direncanakan dan diusahakan secara sengaja dan
sungguh-sungguh serta pembinaan secara kontinu terhadap benda-benda yang
direncanakan agar senantiasa siap pakai sehingga efektif dan efesien guna
membantu tercapainya tujuan yang hendak ditetapkan.
Pelaksanaan
administrasi perencanaan pengadaan (planning programming) harus melalui tahapan
seperti berikut.
1. Perencanaan pengadaan
(planning programing)
Perencanaan pengadaan adalah
pengerapan secara sistematik daripada pengetahuan yang tepat guna
mengontrol dab menentukan arah kecenderungan perubahan menuju pada tujuan yang
telah di tetapkan. Dua fungsi pokok perencanaan, yaitu:
a.
Mengontrol
setiap langkah kegiatan pekerjaan.
b.
Bila
terjadi kendala atau hambatan maka rencana yang telah ditetapjan dapat
digunakan untuk memberi arah perubahan seperlunya.
Berberapak Aspek yang perlu
diperhatikan dalam perencanaan pengadaan diantaranya
1. harus menggunakan pandangan
jangka panjang
2. melihat nilai tepat guna
3. perencanaan yang efiensi dan
tidak memakan waktu yang panjang
2. Prakualifikasi rekanan
Rekanan
yang mengikuti tender adalah rekanan yang terpercaya saja (mengetahuinya dengan
melakukan kegiatan prakualifikasi)
3. Pengadaan barang
Pengadaan
merupakan segala kegiatan untuk menyediakan semua keperluan barang/jasa/benda
bagi keperluan pelaksanaan tugas.
Berikut ini adalah merupakan
macam macam pengadaan barang
a.
Pengadaan
tanah, dapat dilakukan dengan membeli, menerima hibah, menerima hak pakai atau
menukar
b.
Pengadaan
bangunan, dapat dilaksankan dengan membangun atau mendirikan bangunan baru,
membeli, menyewa atau menerima hibah atau menukar
c.
Pengadaan
parabot, dapat dilakukan dengan membeli, membuat sendiri, atau menerima hibah
d.
Pengadaaan
kendaraan/ alat transportasi, sejauh ini pengadaan kendaraan untuk sekolah
telah dilakukan oleh pemerintah pusat
e.
Pengadaan
sarana pendidikan, alat kantor, alat tulis kantor (ATK) untuk jumlah yang besar
dapat dilakukan dengan cara lelang dengan rekanan, kekurangan ATK dalam jumlah
kecil dapat dilakukan dengan dibeli melalui dana taktis
4. Penyimpanan
Penyimpanan
yaitu menampung hasil pengadaan barang demi keamanan baik yang belum atau akan
didistribusikan.
5. Inventarisasi
Inventaris
merupakan kegiatan untuk mencatat dan menyusun daftar barang atau bahan yang
ada secara teratur menurut ketentuan yang berlaku.
6.
Penyaluran
Penyaluran
merupakan kegiaran yang menyangkut pemindahan barang dan tanggung jawab darj
instansi atau pemegang yang satu pada yang lain.
7. Pemeliharaan
Agar
setiap barang yang kita miliki dapat berfungsi dan digunakan secara lancar
tanpa banyak menimbulkan/gangguan maka barang tersebut harus dirawat secara
baik dan continue untuk menghindarkan adanya unsur peganggu.
8. Rehabilitasi
Rehabilitasi
merupakan kegiatan untuk memperbaiki barang dari kerusakan dengan tambal sulam
atau penggantian suku cadang agar barang tersebut dapat dipergunakan lagi
sehingga punya daya yang lebih lama.
9. Penghapusan
Bila
besarnya biaya rehab suatu barang inventaris tidak sesuai dengan pakainya, maka
barang tersebut lebih baik tidak dipakai lagi dan disingkirkan dari daftar inventaris
negara berdasar pengaturan UU yang berlaku.
10. Pengendalian
Seluruh
kegiatan di atas tidak dapat berjalan sendiri tanpa kendalu. Sebav seluruh
kegiatan pengelolaan tersebut harus selalu kompak, serempak dan terpadu.
Komentar
Posting Komentar